Sabtu, 22 Oktober 2011

Pengertian Koperasi dan Jenis Koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992

1. Pengertian Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.

2. Jenis Koperasi

Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Jenisnya adalah :

a). Koperasi Produsen
   
     Koperasi produsen beranggotakan orang-orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya  adalah memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah-rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi-tingginya. contohnya : pengadaan bahan baku dan pemasaran produk

b). Koperasi Konsumen

     Koperasi konsumen beranggotakan orang-orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat.
contohnya :

- koperasi simpan pinjam
- koperasi serba usaha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar