Koperasi secara umum dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit usaha.
Koperasi dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya, yaitu :
1. Koperasi Produksi
Koperasi jenis ini melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang-barang.
2. Koperasi Konsumsi
Koperasi ini menyediakan semua semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi ini melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan jasa. Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur.
Koperasi dikelompokkan berdasarkan keanggotannya, yaitu :
1. Koperasi Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan dibidang pertanian.
2. Koperasi Pasar
adalah koperasi yang beranggotakan pedagang pasar.
3. Koperasi Sekolah
adalah koperasi yang beranggotakan sisawa-siswi sekolah, karyawan sekolah dan guru.
4. Koperasi Pegawai Negeri
adalah koperasi yang beranggotakan para pegawai negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar