Minggu, 06 November 2011

Mengapa Koperasi belum berkembang pesat di Indonesia ?

Upaya pemerintah untuk memberdayakan Koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan bisa dinilai, mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program : KKop, Kredit Usaha Tani, pengalihan saham dari perusahaan besar ke koperasi. Namun, kenyataannya koperasi masih saja melekat dengan stigma ekonomi marjinal, yaitu :

1. Kurangnya partisipasi anggota
2. Sosialisasi koperasi
3. Manajemen
4. Permodalan
5. Sumber Daya Manusia
6. Kurangnya kesadaran masyarakat
7. Pemanjaan koperasi
8. Demokrasi ekonomi yang kurang

Sebenarnya, secara umum permasalahan yang dihadapi koperasi dapat di kelompokkan terhadap 2 masalah yaitu :
a. permasalahan internal
* kebanyakan pengurus koperasi telah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas.
* pengurus koperasi juga tokoh dalam masyarakat, sehingga "rangkap jabatan" ini menimbulkan akibat bahwa fokus perhatiannya terhadap pengelolaan koperasi berkurang.
* bahwa ketidakpercayaan anggota koperasi menimbulkan kesulitan dalam memulihkannya.

b. permasalah eksternal
* Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi.
* tanggapan masyarakat sendiri terhadap koperasi
* tingkat harga yang selalu berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan sekarang tidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha.

Sejarah Gerakan Koperasi

Sejarah Gerakan Koperasi


Pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Gerakan koperasi di gagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King  (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan prinsip koperasi.

Bapak Koperasi Indonesia

Bung Hatta, Bapak Koperasi Indonesia

Dr.(H.C.) Drs. H. Mohammad Hatta adalah pejuang, negarawan, dan juga Wakil Presiden Indonesia yang pertama. Ia mundur dari jabatan wakil presiden pada tahun 1956, karena berselisih dengan Presiden Soekarno. Hatta dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Bandar udara internasional jakarta menggunakan namanya sebagai penghormatan jasanya sebagai salah seorang proklamator kemerdekaan Indonesia.

Latar belakang dan pendidikan

Hatta lahir dari keluarga ulama Minangkabau, Sumatera Barat. Ia menempuh pendidikan dasar di Sekolah Melayu, Bukit Tinggi dan pada tahun 1913-1916 melanjutkan studinya ke Europeesche Lagere School (ELS) di Padang. Saat usia 13 tahun, sebenarnya ia telah lulus ujian masuk ke HBS (setingkat SMA) di Batavia. namun ibunya menginginkan Hatta agar tetap di Padang dahulu, mengingat usianya yang masih muda. Akhirnya Bung Hatta melanjutkan studi ke MULO di Padang. baru pada tahun 1919 ia pergi ke Batavia untuk studi di Sekolah Tinggi Dagang "Prins Hendrik School". Ia menyelesaikan studinya dengan hasil sangat baik dan pada tahun 1921, Bung Hatta pergi ke Rotterdam, Belanda untuk belajar ilmu perdagangan/bisnis di Nederland Handelshogeschool. Di belanda ia kemudian tinggal 11 tahun.

Pada tanggal 27 November 1956, Bung Hatta memperoleh gelar kehormatan akademisnya yaitu Doctor Honoris Causa dalam ilmu Hukum dari Universitas Gadjah mada di Yogyakarta. Pidato pengukuhannya berjudul "Lampau dan Datang".

Saat berusia 15 tahun, Hatta merintis karier sebagai aktivis organisasi, sebagai bendahara Jong Sumatranen Bond Cabang Padang. Kesadaran polotik Hatta makin berkembang karena kebiasaannya menghadiri ceramah-ceramah atau pertemuan politik. Salah seorang tokoh politik yang menjadi idola Hatta ketika itu ialah Abdul Moeis. Di Batavia, ia juga aktif di Jong Sumatranen Bond Pusat sebagai bendahara. Ketika di Belanda ia bergabung dalam Perhimpunan Hindia (Indische Vereenigning). Saat itu, telah berkembang iklim pergerakan di Indische Vereegning. Sebelumnya, Indische Vereenigning yang berdiri pada 1908 tak lebih dari ajang pertemuan pelajar asal tanah air. Atsmofer pergerakan mulai mewarnai Indische Vereenigning semenjak tibanya tiga tokoh Indische Partji (Suwardi Suryaningrat, Ernest Douwes Dekker, dan Tjipto Mangunkusumo) di Belanda pada 1913 sebagai orang buangan akibat tulisan-tulisan tajam anti-pemerintah mereka di media massa.



Prinsip-Prinsip Koperasi

Prinsip-Prinsip Koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
yaitu, keanggotaan yang mau membangun perekonomian nasional atau masyarakat untuk dapat berpartisipasi dengan sukarela dan terbuka dalam keanggotaan di koperasi.

2. Pengelolahan dilakukan secara demokratis
yaitu, pengelolahan yang dilakukan untuk kepentingan rakyat yang membutuhkan bantuan.

3. Sisa Hasil Usaha (SHU)
merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi di bagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota. Membagi hasil SHU ke rakyat secara merata dan untuk mendapatkan modal kembali untuk pengelolaan koperasi.

4. Modal diberi jasa terbatas

5. Kemandirian tanpa campur tangan pemerintah dalam pengelolaan koperasi.

6. Pendidikan Perkoperasian mengadakan pelatihan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat untuk pengelolaan koperasi yang baik.

7. Kerjasama antar Koperasi saling menyampaikan aspirasi dan pendapat apabila mengalami kendala dan penambahan modal.

JENIS-JENIS KOPERASI

Koperasi secara umum dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit usaha.

Koperasi dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya, yaitu :

1. Koperasi Produksi

Koperasi jenis ini melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang-barang.

2. Koperasi Konsumsi

Koperasi ini  menyediakan semua semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa       bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.

3. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi ini melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan jasa. Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur.

Koperasi dikelompokkan berdasarkan keanggotannya, yaitu :

1. Koperasi Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan dibidang pertanian.

2. Koperasi Pasar
adalah koperasi yang beranggotakan pedagang pasar.

3. Koperasi Sekolah
adalah koperasi yang beranggotakan sisawa-siswi sekolah, karyawan sekolah dan guru.

4. Koperasi Pegawai Negeri
adalah koperasi yang beranggotakan para pegawai negeri.