Prinsip-Prinsip Koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
yaitu, keanggotaan yang mau membangun perekonomian nasional atau masyarakat untuk dapat berpartisipasi dengan sukarela dan terbuka dalam keanggotaan di koperasi.
2. Pengelolahan dilakukan secara demokratis
yaitu, pengelolahan yang dilakukan untuk kepentingan rakyat yang membutuhkan bantuan.
3. Sisa Hasil Usaha (SHU)
merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi di bagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota. Membagi hasil SHU ke rakyat secara merata dan untuk mendapatkan modal kembali untuk pengelolaan koperasi.
4. Modal diberi jasa terbatas
5. Kemandirian tanpa campur tangan pemerintah dalam pengelolaan koperasi.
6. Pendidikan Perkoperasian mengadakan pelatihan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat untuk pengelolaan koperasi yang baik.
7. Kerjasama antar Koperasi saling menyampaikan aspirasi dan pendapat apabila mengalami kendala dan penambahan modal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar