Adat betawi sedemikian mengatur bagaimana proses pernikahan. Untuk mencapai jenjang rumah tangga , orang betawi harus melalui berbagai proses. Proses tersebut diantaranya mak comblang yang merupakan proses perkenalan calon atau masa pacaran atas peraetujuan orang tua. Apabila dirasa cocok maka akan dilangsungkan prosesi ngelamar. Dalam masyarakat betawi berarti pernyataan atau permintaan resmi dari pihak keluarga laki-laki untuk melamar wanita kepada pihak keluarga wanita. Setelah semua proses dilakukan maka akad nikah akan dilaksanakan untuk meresmikan pasangan laki-laki dan perempuan.
Sebelum diadakan akad nikah secara adat, terlebih dahulu harus dilakukan rangkaian pra-akad nikah yang terdiri dari :
- Masa dipiare
- Acara mandiin calon pemgantin wanita yang dilakukan sehari sebelum akad nikah.
- Acara mandi uap
- Acara malem pacar
Setelah rangkaian tersebut dilaksanakan, tibalah pada pelaksanaan akad nikah. Calon mempelai pria berangkat menuju rumah calon mempelai wanita dengan memvawa rombongan yang biasa disebut rudat. Kedatangan mempelai pria dan keluarga tersebut ditandai dengan petasan sebagai sambutan atas kedatangan mereka. Sedangkan barang yang dibawa pada akad nikah tersebut antara lain :
- Sirih nanas lamaran
- Sirih nanas hiasan
- Mas kawin
- Miniatur yg berbentuk uang belanja
- Sepasang roti buaya
- Kue penganten
Pada proses ini mempelai pria tidak bisa sembarangan memasuki kediaman mempelai wanita. Maka kedua belah pihak memiliki jagoan-jagoam untuk bertanding yang dalam upacara adat betawi dinamakan "buka palang pintu". Pada prosea ini terjadi dialog antara jagoan pria dan jagoan wanita. Kemudia. Ditandai dengan pertandingan silat serta lantunan ayat-ayat Al-Qur'an. Semua itu syarat dimana akhirnya mempelai pria diperbolehkan masuk untuk menemui orang tua mempelai wanita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar